Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Barang Mewah

SHARE

Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Barang Mewah: Refleksi Akademik tentang Akses, Keadilan, dan Tanggung Jawab Sosial di Daerah 3T

Pendidikan merupakan hak dasar yang melekat pada setiap warga negara. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Hak ini dijamin secara tegas dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Pendidikan bukan hanya sekadar hak individual, melainkan juga tanggung jawab kolektif yang harus dijamin oleh negara untuk memastikan terwujudnya keadilan sosial. Karenanya, pendidikan tidak boleh dipandang sebagai barang mewah yang hanya dapat diakses oleh kelompok masyarakat tertentu, tetapi sebagai kebutuhan dasar yang harus hadir bagi seluruh rakyat tanpa memandang status ekonomi, sosial, maupun geografis.

Faktanya, pendidikan masih sering kali menjadi simbol eksklusivitas sosial. Biaya pendidikan yang tinggi, keterbatasan sarana dan prasarana, serta minimnya kebijakan afirmatif menyebabkan banyak masyarakat kelas bawah tertinggal dalam memperoleh akses pendidikan yang layak. Kondisi ini semakin kompleks di wilayah-wilayah 3T—tertinggal, terdepan, dan terluar—yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal. Daerah-daerah dengan kategori 3T menghadapi berbagai hambatan struktural seperti keterbatasan infrastruktur pendidikan, minimnya tenaga pendidik berkualitas, rendahnya literasi masyarakat, serta kendala geografis yang menghambat mobilitas penduduk dan sumber daya manusia. Akibatnya, akses terhadap pendidikan berkualitas menjadi semakin sempit, dan pada titik tertentu memperkuat ketimpangan sosial antara masyarakat pusat dan pinggiran.

Pendidikan dalam pandangan normatif seharusnya menjadi alat pemerataan, bukan alat pembeda. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Dalam kerangka ini, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin akses, mutu, dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan pembangunan pendidikan nasional kerap menemui kesenjangan implementasi di daerah 3T, di mana faktor geografis dan sosial ekonomi masyarakat menjadi tantangan utama dalam mewujudkan pemerataan pendidikan.

Dalam kerangka teoretis, Amartya Sen (1999) melalui capability approach memberikan perspektif kontemporer yang sangat relevan untuk memahami hubungan antara pendidikan dan keadilan sosial. Menurut Sen, kesejahteraan manusia tidak dapat diukur semata-mata melalui tingkat pendapatan atau akses terhadap sumber daya, melainkan dari sejauh mana seseorang memiliki kemampuan (capabilities) untuk menjalani kehidupan yang ia anggap bermakna. Pendidikan menjadi faktor utama dalam memperluas kemampuan tersebut, karena melalui pendidikan seseorang memperoleh kebebasan untuk berpikir, memilih, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Ketika pendidikan hanya dapat diakses oleh kelompok ekonomi tertentu, maka yang terjadi adalah pembatasan kemampuan sosial secara sistemik. Dengan demikian, pendidikan yang eksklusif merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang menghambat perluasan kemampuan individu dan masyarakat untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan yang merata dan mudah diakses merupakan syarat moral dan sosial bagi terwujudnya keadilan sosial dalam arti yang sesungguhnya.

Dalam situasi ini, perguruan tinggi di daerah 3T memegang peran yang amat strategis. Sebagai lembaga akademik sekaligus agen sosial, perguruan tinggi tidak hanya bertanggung jawab menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak perubahan sosial. Perguruan Tinggi, khususnya yang beroperasi di wilayah 3T, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi dapat diakses oleh masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi. Hal ini dapat diwujudkan melalui kebijakan afirmatif, penyediaan beasiswa, kemudahan biaya pendidikan, serta penerapan program community-based education yang relevan dengan kebutuhan lokal. Dukungan terhadap kebijakan afirmatif ini secara normatif telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Afirmasi Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat di Daerah 3T, yang memberikan dasar hukum bagi perguruan tinggi untuk memperluas akses pendidikan tinggi dan memperkuat pemberdayaan masyarakat setempat.

Selain aspek akses, perguruan tinggi di daerah 3T juga perlu berperan dalam membangun relevansi pendidikan dengan konteks sosial masyarakatnya. Kurikulum harus dikembangkan secara kontekstual, berbasis nilai-nilai keislaman, kearifan lokal, serta kebutuhan riil masyarakat. Pendekatan ini akan membuat pendidikan lebih bermakna dan berorientasi pada pemberdayaan. Melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi dapat hadir sebagai pelaku aktif dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi masyarakat sekitar, seperti penguatan literasi keagamaan, literasi digital, ekonomi syariah berbasis komunitas, hingga pengembangan usaha mikro dan koperasi pesantren.

Pendidikan yang mudah diakses dan relevan dengan kebutuhan masyarakat tidak hanya memperluas kesempatan belajar, tetapi juga berfungsi sebagai alat rekonstruksi sosial. Ketika masyarakat miskin memiliki akses terhadap pendidikan tinggi, maka struktur sosial yang timpang dapat secara perlahan diperbaiki. Dalam perspektif pembangunan manusia, hal ini sejalan dengan gagasan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi keberlanjutan peradaban bangsa. Masyarakat yang terdidik akan lebih mandiri, kritis, dan adaptif terhadap perubahan zaman, sehingga pendidikan sejatinya menjadi pondasi utama pembangunan berkelanjutan.

Dengan demikian, pendidikan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang beruntung. Ia adalah hak universal dan simbol kemanusiaan yang bermartabat. Dalam konteks daerah 3T, penyelenggaraan pendidikan merupakan wujud nyata dari komitmen negara dan masyarakat akademik terhadap prinsip keadilan sosial. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk memastikan bahwa cahaya ilmu pengetahuan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Hanya dengan pendidikan yang inklusif, adil, dan membebaskan, cita-cita bangsa yang berkeadilan dan berperadaban dapat benar-benar terwujud. Tabik.

Penulis : Nicho Hadi Wijaya (Ketua STAI AMINUNULLAH)